ALUR AKTA KEMATIAN
Syarat Akta Kematian
1. Pengantar dari RT/ RW
2. Surat keterangan kematian dari Kelurahan diketahui Kecamatan
3. Surat Keterangan kematian dari RS / Bidan / Surat pernyataan meninggal diketahui RT / saksi dan Kelurahan
4. Fotocopy KTP dan KK terbaru
5. Fotocopy surat nikah
6. Fotocopy KTP dan KK pelapor (hadir dalam pencatatan)
7. Fotocopy 2 orang saksi (hadir dalam proses pencatatan)
Mengisi formulir akta kematian di Dukcapil Kota Madiun