Persyaratan Mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP-El)

KTP-El BARUKTP-El RUSAK/PENGGANTIAN ELEMEN DATAKTP-El HILANG
  1. Berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin
  2. Fotocopy KK terbaru
  3. Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang sudah/pernah kawin
  4. Perekaman Data Biometik (dilakukan oleh yang bersangkutan harus datang ke kantor dan tidak bisa diwakilkan).
  1. KTP asli
  2. Fotocopy KK terbaru
  3. Setelah Semua Persyaratan Lengkap Silahkan Dipoto dan Dikirim Ke  Nomor Whatsapp Pelayanan di 08113577800
  1. Surat Kehilangan dari Kepolisan
  2. Fotocopy KK terbaru
  3. Setelah Semua Persyaratan Lengkap Silahkan Dipoto dan Dikirim Ke  Nomor Whatsapp Pelayanan di 08113577800Catatan : Untuk warga yang sakit (ngebrok), lansia , disabilitas, ODGJ dan sakit lainya yang tidak memungkinkan untuk melakukan perekaman ktp el di kantor, silahkan mendaftar kan untuk layanan Gadjah Mada ( petugas datang kerumah untuk melakukan perekaman KTP EL) ke nomor 08125974787