Persyaratan Mengurus Akta Perkawinan

  1. KK asli suami dan istri jika keduanya adalah warga Kota Madiun, jika salah satu berasal dari luar Kota Madiun, maka menyertakan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) dari daerah asal disertai fotokopi buku nikah.akta perkawinan orang tua
  2. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
  3. Surat Keterangan Perkawinan dari Pemuka Agama /Salinan Penetapan Pengadilan Pemohon
  4. Fotokopi KTP-El Suami dan Istri (asli)
  5. Pas Foto Suami Istri berdampingan ukuran 4×6, 5 lembar
  6. Fotokopi kutipan akta kelahiran suami dan istri
  7. Fotokopi KTP-El orang tua/akta kematian jika orang tua sudah meninggal
  8. Fotokopi Kutipan Akte Peceraian/Akte Kematian apabila yang bersangkutan pernah menikah atau pasangannya telah meninggal
  9. Bagi WNI yang akan melakukan perkawinan dengan WNA, yang bersangkutan membawa kelengkapan dokumen imigrasi, Surat Catatan Kepolisian dan Surat dari Kedutaan/Konsul/Perwakilan Negaranya
  10. Paspor bagi suami atau istri orang asing
  11. Surat Baptis dari Gereja
  12. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  13. Khusus mempelai wanita disertai bukti Imunisasi TT
  14. Izin dari Komandan bagi anggota TNI/POLRI

Pelaksanaan Pencatatan Perkawinan dilakukan sepuluh hari setelah berkas didaftarkan.

Jika Ada Yang Kurang Jelas Bisa Menghubungi Nomor 089615170571 (Pak Mego)