Persyaratan Mengurus Akta Kematian

  1. Surat Keterangan Kematian (Visum) dari Dokter/paramedis apabila meninggal di Rumah Sakit/Puskesmas/Poliklinik
  2. Surat Pernyataan meninggal di Rumah oleh Pemohon diketahui dua orang saksi dan Ketua RT/RW
  3. Surat Nikah/Akte Perkawinan yang bersangkutan
  4. KTP dan KK yang meninggal
  5. Fotokopi KTP-El Pelapor (Pelapor adalah suami/istri/anak kandung) dan Fotokopi KTP-El dua orang saksi, KTP-El asli jika pelapor adalah suami/istri.
  6. Surat kuasa dari suami/istri/anak kandung apabila pelapor dikuasakan
  7. Bagi pelaporan pencatatan kematian yang sudah lama/lebih dari 10 tahun dan tidak dapat menunjukkan bukti keterangan kematian dari instansi yang berwenang, serta tidak dapat menunjukkan bukti kependudukan dari Kelurahan setempat (azaz domisili), maka pencatatannya dilaksankaan berdasarkan penetapan pengadilan
  8. Atau Bisa Langsung Datang Ke Kantor Dukcapil Dengan Membawa Persyaratan Tersebut Pada Hari dan Jam Kerja
  9. Setelah Semua Persyaratan lengkapsilahkan dipoto dan dikirim ke Nomor Whatsapp Pelayanan 08113135700Catatan :
    Bagi warga yang meninggal dan belum ada 1×24 jam sejak peristiwa meninggal, bisa melaporkan ke layanana taksiah (dengan mengirim poto KTP El, KK yang meninggal, tanggal kematian dan alamat rumah duka) di nomor 081259747787/085851857573/ 082264499946 dan akte kematian akan diantar ke rumah duka oleh petugas.Dan Mengisi Form dibawah ini

    (Download disini)