Dukcapil Kota Madiun Bekerjasama Dengan Kemenag dan Pengadilan Agama Kota Madiun Melaksanakan Sidang Itsbat Nikah dan Asal Usul Anak

Madiun – Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bekerjasama dengan Kemenag dan Pengadilan Agama Kota Madiun melaksanakan sidang itsbat nikah dan asal usul anak pada rabu siang (3/4) bertempat di rumah dinas walikota madiun.

Pada pelaksanaanya, sidang itsbat nikah di ikuti oleh dua orang pemohon, sedangkan untuk sidang asal usul anak di ikuti oleh sepuluh pemohon. Untuk sidang itsbat, dari dua pemohon, hanya satu yang dikabulkan dan di sahkan, dan untuk sidang asal usul anak, semua permohonan dikabulkan dan di sahkan.

Bapak walikota madiun yang juga hadir pada saat sidang menyampaikan “orang yang mengalami kesulitan harus kita bantu, disini pemerintah kota madiun melalui dukcapil bekerjasama dengan kemenag dan pengadilan agama hadir untuk membantu warga agar kedepanya tidak mengalami kesulitan”. Selain itu kota madiun sebagai kota layak anak, hak-hak anak harus dipenuhi, melalui sidang hari ini untuk menetapkan sesuatu agar tidak keliru, keliru hari ini dan keliru pada hari berikutnya, pungkas orang nomor satu di kota madiun.

Setelah di tetapkan dan di sahkan nya permohonan, untuk pemohon itsbat nikah ,pemohon mendapatkan buku nikah , KK dengan status kawin tercatat dan juga KTP dan apabila sudah mempunyai anak, akta pada anak berubah dengan mencatumkan nama ayah dan ibu, Sedangkan untuk sidang asal usul anak setelah permohonan di tetapkan dan disahkan, pemohon mendapatkan KK dan Akta kelahiran anak dengan catatan pinggir mencantumkan nama ayah dan ibu.

Pelayanan sidang terpadu itsbat nikah dan asal usul anak yang dilaksanakan tersebut gratiiss tanpa dipungut biaya.