ALUR AKTA KEMATIAN

Syarat Akta Kematian 1. Pengantar dari RT/ RW 2. Surat keterangan kematian dari Kelurahan diketahui Kecamatan 3. Surat Keterangan kematian dari RS / Bidan / Surat pernyataan meninggal diketahui RT / saksi dan Kelurahan 4. Fotocopy KTP dan KK terbaru 5. Fotocopy surat nikah 6. Fotocopy KTP dan KK pelapor (hadir dalam pencatatan) 7. Fotocopy 2 orang saksi (hadir dalam proses

» Read more
1 92 93 94 95 96