Informasi Dikecualikan

Informasi yang dikecualikan tidak bersifat permanen kecuali Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang dan Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi (Pasal 17 butir g dan h UU 14 Tahun 2008). Tidak bersifat permanen artinya informasi tersebut dibatasi jangka

» Read more
1 3 4 5