Peraturan Baru Kemendagri Tentang Nama, Wajib Lebih Dari 1 Kata, Maksimal 60 Huruf

MADIUN – Kementerian Dalam Negeri menerbitkan aturan baru terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan bagi warga Negara Indonesia. Yakni, nama wajib lebih dari satu kata dan maksimal terdiri atas 60 huruf. ini tercantum dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Aturan yang terdiri dari 9 pasal ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan
» Read more