ALUR PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
[su_tabs][su_tab title=”SYARAT MENGURUS KTP BARU” disabled=”no” anchor=”” url=”” target=”blank” class=””]1. Berusia 17 tahun dan sudah kawin / pernah kawin. 2. Pengantar RT/RW 3. Formulir permohonan KTP dari kelurahan diketahui Kecamatan. 4. Fotocopy KK terbaru 5. Perekaman Data Biometik (dilakukan oleh yang bersangkutan dan tidak bisa diwakilkan.[/su_tab] [su_tab title=”KTP HILANG/RUSAK/PENGGANTIAN” disabled=”no” anchor=”” url=”” target=”blank” class=””]1. Pengantar RT / RW 2. KTP
» Read more