ALUR PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
SYARAT MENGURUS KTP BARUKTP HILANG/RUSAK/PENGGANTIAN
1. Berusia 17 tahun dan sudah kawin / pernah kawin.
2. Pengantar RT/RW
3. Formulir permohonan KTP dari kelurahan diketahui Kecamatan.
4. Fotocopy KK terbaru
5. Perekaman Data Biometik (dilakukan oleh yang bersangkutan dan tidak bisa diwakilkan.
2. Pengantar RT/RW
3. Formulir permohonan KTP dari kelurahan diketahui Kecamatan.
4. Fotocopy KK terbaru
5. Perekaman Data Biometik (dilakukan oleh yang bersangkutan dan tidak bisa diwakilkan.
1. Pengantar RT / RW
2. KTP asli / Surat Kehilangan dari Kepolisian
3. Formulir permohonan KTP dari Kelurahan diketahui Kecamatan
4. Fotocopy KK terbaru
2. KTP asli / Surat Kehilangan dari Kepolisian
3. Formulir permohonan KTP dari Kelurahan diketahui Kecamatan
4. Fotocopy KK terbaru