Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan

Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan sistem informasi administrasi kependudukan, tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
  1. Penyiapan koordinasi sistem informasi administrasi kependudukan, tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  2. Penyiapan bahan perencanaan dan perumusan kebijakan teknis sistem informasi administrasi kependudukan, tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  3. Penyiapan dan pelaksanaan sistem informasi administrasi kependudukan;
  4. Penyiapan dan pelaksanaan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi;
  5. Penyiapan dan pelaksanaanpembinaan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.