Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran

Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran (bayi baru lahir):

  1. KK asli
  2. Persyaratan Lengkap Akta Kelahiran
    • Formulir Permohonan

      (Download disini)

    • Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran (asli)
    • Fotokopi KTP-El orang tua (Pelapor adalah ayah atau ibu kandung)
    • Fotokopi KTP-El dua orang saksi
    • Surat Kuasa dari orang tua kandung apabila pelapor dikuasakan, disertai fokopi KTP-El penerima kuasa
    • Setelah Semua Persyaratan Lengkap Silahkan Dipoto dan Dikirim Ke  Nomor Pelayanan 08113577800
    • Atau Bisa Langsung Datang Ke Kantor Dukcapil Dengan Membawa Persyaratan Tersebut

Catatan:

  • Apabila tidak dapat menunjukkan Surat Kelahiran (asli) dan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua, maka dapat diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan format sesuai Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran. Berikut Form SPTJM Kelahiran dan Pengganti Surat Nikah Orang Tua 

    (Download disini)

  • Melampirkan fokokopi akta nikah bagi anggota keluarga dalam KK yang berstatus kawin.