Sosialisasi Layanan Adminduk Bagi RT, RW, LPMK, TOGA, dan TOMAS di Kelurahan Pangongangan

Madiun – Tak hanya memberikan pelayanan yang membahagiakan bagi warganya, Dukcapil Kota Madiun juga memberikan sosialisasi bagaimana Layanan Adminduk kepada RT, RW, LPMK, TOGA, dan TOMAS di Kelurahan Pangongangan pada pertemuan rutin yang dilakukan pada Selasa malam (21/6) di gedung pertemuan Kelurahan Pangongangan.
Hadir pada pertemuan tersebut Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Bapak Poedjo Soeprantio , S.T sebagai narasumber dari Dukcapil. Sosialisasi tersebut juga dimanfaatkan oleh undangan untuk bertanya tentang layanan dari Dukcapil. Salah satunya tentang pengurusan Akta Kematian apabila warga tersebut sudah lama meninggal.
Dijelaskan, untuk mengurus Akta Kematian apabila warga yang sudah lama meninggal untuk memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut, yaitu
1. KK warga yang meninggal
2. KTP warga yang meninggal
3. Surat Nikah warga yang meninggal
4. Paspor warga yang meninggal
5. Ijazah warga yang meninggal
6. Surat keterangan kematian (bentuk surat biasanya kecil) dari Kelurahan ( sesuai dengan tahun meninggal).
Apabila tidak memenuhi salah satu persyaratan diatas , maka harus dilakukan sidang penetapan di Pengadilan. Setelah mendapatkan hasil penetapan pengadilan, maka bisa digunakan untuk mengurus Akta Kematian.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kepada RT, RW LPMK TOGA dan TOMAS untuk meneruskan informasi yang didapatkan kepada masyarakat dilingkungan tempat tinggalnya.
Semua layanan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun GRATIISSSS…