Rakor Percepatan Perekaman Penduduk Dan Identitas Kependudukan Digital

Madiun – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun menggelar hari ini menggelar rapat koordinasi terkait percepatan perekaman penduduk dan identitas kependudukan digital.
Acara yang digelar di aula Dukcapil Kota Madiun ini mengundang Kasi Pemerintahan dari 3 Kecamatan dan 27 Kelurahan yang ada di Kota Madiun.
Hal yang disampaikan pada rakor tersebut terkait dengan jumlah penduduk yang belum melakukan perekaman KTP el di tiap tiap Kelurahan. Diharapkan petugas dari kelurahan untuk memastikan bahwa warga yang belum melakukan perekaman masih berdomisili atau ada di wilayah Kelurahan tersebut. Apabila warga yang terdata sudah tidak berada di tempat domisili nya (seperti contoh : Pindah Domisili dan Meninggal Dunia), Petugas dari Kelurahan langsung melaporkanya ke Dukcapil.
Selain membahas penduduk yang belum melakukan perekaman KTP, juga disampaikan tentang pelayanan instal aplikasi Identitas Kependudukan Digital bagi masyarakat, yang akan dilakukan Dukcapil di Kelurahan. Kedepan Dukcapil akan membuka pelayanan instal aplikasi Identitas Kependudukan Digital bagi masyarakat di tiap tiap Kelurahan di Kota Madiun. Di setiap Kelurahan, Dukcapil akan membuka pelayanan selama 2 hari. Sehingga masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini dengan datang ke Kelurahan tempat domisilinya.
Semua Layanan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun GRATISSS…