Rapat Koordinasi Perekaman e-KTP Dengan SMA, SMK , MA se-Kota Madiun

Madiun – Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepemilikan dokumen kependudukan dan percepatan perekaman data biometrik KTP Elektronik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun akan melaksanakan pelayanan perekaman e-KTP pemula bagi usia wajib KTP (16) Tahun di sekolah SMA, SMK MA baik Negeri dan Swasta yang ada di Kota Madiun.


Untuk menunjang pelaksanaan pelayanan tersebut, Dukcapil mengundang 34 SMA, SMK , MA se-Kota Madiun untuk melakukan rapat di aula Dukcapil Kota Madiun. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun.

Perekaman e-KTP bagi usia wajib KTP di sekolah akan dimulai pada tanggal 16-1-2023 sesuai jadwal yang sudah diberikan kepada pihak sekolah.

Bagi siswa yang sudah berusia 16 tahun dan berdomisili Kota Madiun di haruskan untuk melakukan perekaman, dan untuk PENCETAKAN/PENERBITAN KTP akan di lakukan saat siswa tersebut sudah BERUSIA 17 TAHUN.

Dukcapil juga memperbolehkan kepada siswa siswi yang akan melakukan perekaman untuk memakai pakaian selain seragam ( dimohon TIDAK memakai KAOS) pakaian bebas, sopan dan rapi, juga memperbolehkan bagi siswi untuk berhias sebelum melakukan perekaman.

Semua layanan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun GRATIISSSS…