Evaluasi Persiapan Pemanfaatan Data Kependudukan Terpusat

Menindak Lanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 470/5826/Dukcapil tanggal 3 Mei 2021 perihal Hak Akses Data Kependudukan. Bahwa Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah memberikan persetujuan hak akses data kependudukan untuk 4 (empat) OPD yaitu :

  1. Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun
  2. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
  3. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
  4. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Madiun

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun telah menyerahkan user ID kepada 4 (empat) OPD dengan penandatanganan oleh Kepala OPD diantaranya:

  1. Berita Acara Penyerahan User ID ke OPD yang sudah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan,
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) , pernyataan ini untutk menjaga kerahasiaan, keutuhan, keamanan dan kebenaran serta tidak dilakukan penyimpanan terhadap data kependudukan nasional yang diakses oleh OPD.

Sedangakan untuk setting peralatan sarana dan prasarana serta teknis pengoperasiannya akan dipandu oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun di masing-masing OPD tersebut .

.