Inilah Program Inovatif Pelayanan Dispendukcapil Kota Madiun

MADIUNJawa Pos Radar Madiun – Warga lanjut usia (lansia) di Kota Madiun dimudahkan untuk perekaman KTP elektronik (e-KTP). Mereka tidak perlu datang ke kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil). Sebaliknya, petugas dispendukcapil yang akan mendatangi mereka ke rumah masing-masing.

Gadjah Mada, itulah nama inovasi program pelayanan publik Dispendukcapil Kota Madiun. Akronim dari petugas adminduk berkunjung ke rumah masyarakat, Kota Madiun bahagia. Teknisnya, petugas dispendukcapil menampung permintaan perekaman data e-KTP lansia. Selanjutnya diverifikasi pihak kelurahan atau pelapor. Sebelum kemudian petugas langsung turun ke lokasi.

Kepala Dispendukcapil Kota Madiun Nono Djati Kusumo mengatakan, berdasar catatan pihaknya, banyak warga lansia yang belum menjalani perekaman data e-KTP. Sebab, mereka sulit datang ke kantor. ‘’Pelayanan ini memudahkan masyarakat khusus lansia yang tidak bisa berjalan,’’ katanya.

INOVASI: Kepala Dispendukcapil Kota Madiun Nono Djati kusumo beserta petugas melakukan perekaman data e-KTP kepada Mesinem, warga Jalan Kampar 26B, Rabu (9/10).

Sampai saat ini ada sekitar 30 laporan masuk ke dispendukcapil pasca dibukanya program Gadjah Mada. Dari jumlah tersebut, 22 laporan sudah ditindaklanjuti. Salah seorang di antaranya Mesinem, warga Jalan Kampar 26B, Taman, Rabu (9/10).

Nenek berusia sekitar 74 tahun itu dilaporkan keluarganya belum melakukan perekaman data e-KTP. Sedangkan kondisinya tidak bisa beranjak dari tempat tidur karena menderita stroke.

Sehari sebelumnya (8/10), petugas dispendukcapil telah melakukan perekaman data e-KTP kepada Sumiatun. Warga Gang Merak Timur, Nambangan Lor, Manguharjo, itu sudah berusia lanjut dan tergolong berisiko tinggi (risti). Warga setempat dan pihak kelurahan melaporkan ke dispendukcapil untuk mendapatkan pelayanan perekaman data e-KTP.

Meski begitu, lanjut Nono, bukan berarti tidak ada kendala yang dihadapi petugas di lapangan. Seperti saat petugas datang ke rumah bersangkutan, ternyata orangnya tidak ada di tempat. ‘’Hal seperti itu menuntut kesabaran tinggi dari petugas kami dalam melayani masyarakat,’’ ujarnya.

Sampai dengan September 2019, dari 161.578 jiwa wajib e-KTP, Dispendukcapil Kota Madiun telah merampungkan proses perekaman 158.031 jiwa. Dengan demikian, tersisa 3.547 warga yang belum rekam e-KTP. (her/c1/sat/adv)

Sumber: http://radarmadiun.co.id/program-inovatif-pelayanan-dispendukcapil-kota-madiun/ (dengan sedikit perubahan)