KIA
[su_animate type=”flip” size=”24″]Apakah KIA itu?[/su_animate]
[su_animate type=”bounceInRight”]Tahukah anda manfaat dari KIA?[/su_animate]
KIA adalah KARTU IDENTITAS ANAK
KIA merupakan bukti diri bagi penduduk yang berumur kurang dari 17 tahun atau yang belum menikah
[su_divider top=”no” style=”dotted” divider_color=”#92938d” size=”5″]
MANFAAT KIA :
[su_list icon=”icon: heart” icon_color=”#f04fa6″]
- Sebagai Tanda Pengenal atau bukti diri yang sah.
- Untuk persyaratan pendaftaran sekolah.
- Untuk melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan.
- Untuk pelayanan kesehatan di Puskesmas.
- Untuk pembuatan dokumen keimigrasian.
- Untuk mengurus klaim santunan kematian.
- Untuk mencegah terjadinya perdagangan anak.
- Untuk berbagai keperluan lain yang membutuhkan bukti diri berupa identitas bagi anak yang berdomisili di Kabupaten/ Kota.
[/su_list]
[su_quote]
Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak,/KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.[/su_quote]
[su_divider top=”no” style=”dotted” divider_color=”#92938d” size=”5″]
[su_carousel source=”media: 917,918,916″ height=”400″ items=”1″ title=”no” autoplay=”4500″]
[su_note]SUDAHKAH putra/putri anda memiliki Kartu Identitas Anak (KIA)?
Jika belum,ayo segera,tunggu apa lagi?[/su_note]
[su_spoiler title=”Syaratnya mudah loo..” open=”yes” style=”fancy” icon=”arrow”]
- FOTOKOPI AKTA KELAHIRAN
- FOTOKOPI KK TERBARU
- FOTOKOPI E-KTP KEDUA ORANG TUA
- PAS PHOTO BERWARNA UK.2X3 (2 lbr)
[/su_spoiler]
*Anak dibawah umur 5 tahun tidak perlu pas photo
*Untuk latar belakang foto:
[su_table alternate=”no”]
| Merah | Tahun kelahiran ganjil |
| Biru | Tahun kelahiran genap |
[/su_table]
