KIA

[su_animate type=”flip” size=”24″]Apakah KIA itu?[/su_animate]
[su_animate type=”bounceInRight”]Tahukah anda manfaat dari KIA?[/su_animate]

KIA adalah KARTU IDENTITAS ANAK
KIA merupakan bukti diri bagi penduduk yang berumur kurang dari 17 tahun atau yang belum menikah
[su_divider top=”no” style=”dotted” divider_color=”#92938d” size=”5″]

MANFAAT KIA :
[su_list icon=”icon: heart” icon_color=”#f04fa6″]

  • Sebagai Tanda Pengenal atau bukti diri yang sah.
  • Untuk persyaratan pendaftaran sekolah.
  • Untuk melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan.
  • Untuk pelayanan kesehatan di Puskesmas.
  • Untuk pembuatan dokumen keimigrasian.
  • Untuk mengurus klaim santunan kematian.
  • Untuk mencegah terjadinya perdagangan anak.
  • Untuk berbagai keperluan lain yang membutuhkan bukti diri berupa identitas bagi anak yang berdomisili di Kabupaten/ Kota.

[/su_list]

[su_quote]
Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak,/KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.[/su_quote]

[su_divider top=”no” style=”dotted” divider_color=”#92938d” size=”5″]

[su_carousel source=”media: 917,918,916″ height=”400″ items=”1″ title=”no” autoplay=”4500″]

[su_note]SUDAHKAH putra/putri anda memiliki Kartu Identitas Anak (KIA)?
Jika belum,ayo segera,tunggu apa lagi?[/su_note]

[su_spoiler title=”Syaratnya mudah loo..” open=”yes” style=”fancy” icon=”arrow”]

  • FOTOKOPI AKTA KELAHIRAN
  • FOTOKOPI KK TERBARU
  • FOTOKOPI E-KTP KEDUA ORANG TUA
  • PAS PHOTO BERWARNA UK.2X3 (2 lbr)

[/su_spoiler]

*Anak dibawah umur 5 tahun tidak perlu pas photo
*Untuk latar belakang foto:
[su_table alternate=”no”]

Merah Tahun kelahiran ganjil 
Biru Tahun kelahiran genap

[/su_table]