KIA

Apakah KIA itu?
Tahukah anda manfaat dari KIA?

KIA adalah KARTU IDENTITAS ANAK
KIA merupakan bukti diri bagi penduduk yang berumur kurang dari 17 tahun atau yang belum menikah

MANFAAT KIA :

  • Sebagai Tanda Pengenal atau bukti diri yang sah.
  • Untuk persyaratan pendaftaran sekolah.
  • Untuk melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan.
  • Untuk pelayanan kesehatan di Puskesmas.
  • Untuk pembuatan dokumen keimigrasian.
  • Untuk mengurus klaim santunan kematian.
  • Untuk mencegah terjadinya perdagangan anak.
  • Untuk berbagai keperluan lain yang membutuhkan bukti diri berupa identitas bagi anak yang berdomisili di Kabupaten/ Kota.
Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak,/KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.
SUDAHKAH putra/putri anda memiliki Kartu Identitas Anak (KIA)?
Jika belum,ayo segera,tunggu apa lagi?
Syaratnya mudah loo..
  • FOTOKOPI AKTA KELAHIRAN
  • FOTOKOPI KK TERBARU
  • FOTOKOPI E-KTP KEDUA ORANG TUA
  • PAS PHOTO BERWARNA UK.2X3 (2 lbr)

*Anak dibawah umur 5 tahun tidak perlu pas photo
*Untuk latar belakang foto:

Merah Tahun kelahiran ganjil 
Biru Tahun kelahiran genap