Layanan Umum
Standar Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun dituangkan dalam Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun Nomor 470/236/401.105/2017 tentang Penetapan Standar Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun, yang mengatur tentang:
- Standar Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga
- Standar Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk
- Standar Pelayanan Surat Pindah
- Standar Pelayanan Akta Kelahiran
- Standar Pelayanan Akta Kematian
- Standar Pelayanan Pencatatan Perkawinan Non Islam
- Standar Pelayanan Pencatatan Perceraian
- Standar Pelayanan Pengangkatan Anak
- Standar Pelayanan Pengakuan Anak
- Standar Pelayanan Pencatatan Pengesahan Anak
- Standar Pelayanan Pendaftaran penduduk WNA
- Surat Keterangan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Pembatalan Akta
Dinas Dukcapil Kota Madiun berkomitmen memberikan pelayanan masyarakat dengan maksimal dan sepenuh hati, dengan berpegang pada Maklumat Pelayanan yang sudah ditetapkan.
Dukcapil Bisa !!