Layanan Umum

Standar Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun dituangkan dalam Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun Nomor 470/236/401.105/2017 tentang Penetapan Standar Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun, yang mengatur tentang:
  1. Standar Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga
  2. Standar Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk
  3. Standar Pelayanan Surat Pindah
  4. Standar Pelayanan Akta Kelahiran
  5. Standar Pelayanan Akta Kematian
  6. Standar Pelayanan Pencatatan Perkawinan Non Islam
  7. Standar Pelayanan Pencatatan Perceraian
  8. Standar Pelayanan Pengangkatan Anak
  9. Standar Pelayanan Pengakuan Anak
  10. Standar Pelayanan Pencatatan Pengesahan Anak
  11. Standar Pelayanan Pendaftaran penduduk WNA
  12. Surat Keterangan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  13. Pembatalan Akta

Dinas Dukcapil Kota Madiun berkomitmen memberikan pelayanan masyarakat dengan maksimal dan sepenuh hati, dengan berpegang pada Maklumat Pelayanan yang sudah ditetapkan.

Dukcapil Bisa !!

(Download disini)