Layanan 3in1 Dinas Dukcapil Kota Madiun

Pada akhir tahun 2017 yang lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) Kota Madiun telah memulai terobosan baru dalam layanan masyarakat, yaitu Layanan 3in1 :
[su_slider source=”media: 291,292″ width=”320″ height=”240″ arrows=”no” autoplay=”3000″]
[su_box title=”Pengurusan Akta Kematian” style=”glass” box_color=”#160b47″]Ketika terjadi kematian pada hari itu, pelapor (keluarga/famili/ketua RT) yang bisa dipertanggungjawabkan, mengirimkan data jenazah (NIK, alamat, foto KK, KTP jenazah) dan Surat Keterangan Meninggal,cukup melalui WA Kepala Dinas Dukcapil Kota Madiun atau menghubungi telepon kantor Dinas Dukcapil. Maka pada hari itu juga akan diproses tiga dokumen langsung, yaitu
[su_list icon=”icon: file-text” icon_color=”#0b0c0b”]

  • Akta Kematian,
  • KK, dan
  • KTP

[/su_list] terkait perubahan status akibat kematian penduduk tersebut. Adapun dokumen tersebut akan diantarkan langsung ke rumah duka oleh Dinas Dukcapil.[/su_box]

[su_box title=”Pengurusan Akta Kelahiran” style=”glass” box_color=”#160b47″]Jika penduduk mengurus perubahan KK karena kelahiran bayi dengan membawa persyaratan yang lengkap, maka akan diproses dan diterbitkan tiga dokumen sekaligus, yaitu
[su_list icon=”icon: file-text” icon_color=”#0b0c0b”]

  • Akta Kelahiran,
  • KK baru, dan
  • KIA (Kartu Identitas Anak)

[/su_list][/su_box]

[su_box title=”Pengurusan Akta Perkawinan/Perceraian ” style=”glass” box_color=”#160b47″]
(bagi penduduk Non Muslim) Jika penduduk mengurus pencatatan perkawinan atau perceraian dengan membawa persyaratan lengkap, maka akan diproses dan diterbitkan 3 dokumen sekaligus yaitu
[su_list icon=”icon: file-text” icon_color=”#0b0c0b”]

  • Akta Perkawinan/Perceraian,
  • KK baru, dan
  • KTP baru

[/su_list]
terkait perubahan status sesuai dengan yang dicatatkan (kawin atau cerai).[/su_box]