Layanan 3in1 Dinas Dukcapil Kota Madiun

Pada akhir tahun 2017 yang lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) Kota Madiun telah memulai terobosan baru dalam layanan masyarakat, yaitu Layanan 3in1 :

Pengurusan Akta Kematian
Ketika terjadi kematian pada hari itu, pelapor (keluarga/famili/ketua RT) yang bisa dipertanggungjawabkan, mengirimkan data jenazah (NIK, alamat, foto KK, KTP jenazah) dan Surat Keterangan Meninggal,cukup melalui WA Kepala Dinas Dukcapil Kota Madiun atau menghubungi telepon kantor Dinas Dukcapil. Maka pada hari itu juga akan diproses tiga dokumen langsung, yaitu
  • Akta Kematian,
  • KK, dan
  • KTP
terkait perubahan status akibat kematian penduduk tersebut. Adapun dokumen tersebut akan diantarkan langsung ke rumah duka oleh Dinas Dukcapil.
Pengurusan Akta Kelahiran
Jika penduduk mengurus perubahan KK karena kelahiran bayi dengan membawa persyaratan yang lengkap, maka akan diproses dan diterbitkan tiga dokumen sekaligus, yaitu
  • Akta Kelahiran,
  • KK baru, dan
  • KIA (Kartu Identitas Anak)
Pengurusan Akta Perkawinan/Perceraian
(bagi penduduk Non Muslim) Jika penduduk mengurus pencatatan perkawinan atau perceraian dengan membawa persyaratan lengkap, maka akan diproses dan diterbitkan 3 dokumen sekaligus yaitu
  • Akta Perkawinan/Perceraian,
  • KK baru, dan
  • KTP baru
terkait perubahan status sesuai dengan yang dicatatkan (kawin atau cerai).