ALUR PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)

[su_tabs][su_tab title=”SYARAT MENGURUS KTP BARU” disabled=”no” anchor=”” url=”” target=”blank” class=””]1. Berusia 17 tahun dan sudah kawin / pernah kawin.
2. Pengantar RT/RW
3. Formulir permohonan KTP dari kelurahan diketahui Kecamatan.
4. Fotocopy KK terbaru
5. Perekaman Data Biometik (dilakukan oleh yang bersangkutan dan tidak bisa diwakilkan.[/su_tab]
[su_tab title=”KTP HILANG/RUSAK/PENGGANTIAN” disabled=”no” anchor=”” url=”” target=”blank” class=””]1. Pengantar RT / RW
2. KTP asli / Surat Kehilangan dari Kepolisian
3. Formulir permohonan KTP dari Kelurahan diketahui Kecamatan
4. Fotocopy KK terbaru[/su_tab][/su_tabs]

 

 

 

 

 

 

 

DOWNLOAD DETAILNYA DISINI