ALUR AKTA PENGAKUAN DAN PENGESAHAN ANAK

Syarat Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak

1. Pengantar dari RT / RW
2. Surat keterangan pengakuan dan pengesahan anak dari Kelurahan
3. Akta kelahiran asli
4. Fotocopy KK dan KTP terbaru
5. Fotocopy surat nikah akta pernikahan orangtua
6. Fotocopy KTP dan KK saksi 2 orang (hadir dalam pencatatan)
7. Mengisi formulir akta pengakuan dan pengesahan anak di Dukcapil Kota Madiun

 

 

 

 

 

 

DOWNLOAD DETAILNYA DISINI