Persyaratan Mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP-El)
[su_tabs][su_tab title=”KTP-El BARU” disabled=”no” anchor=”” url=”” target=”blank” class=””]
- Berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin
- Fotocopy KK terbaru
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang sudah/pernah kawin
- Perekaman Data Biometik (dilakukan oleh yang bersangkutan harus datang ke kantor dan tidak bisa diwakilkan).
[/su_tab]
[su_tab title=”KTP-El RUSAK/PENGGANTIAN ELEMEN DATA” disabled=”no” anchor=”” url=”” target=”blank” class=””]
- KTP asli
- Fotocopy KK terbaru
- Setelah Semua Persyaratan Lengkap Silahkan Datang Ke Dukcapil Kota Madiun Atau Bisa Mengurus Lewat Layanan Online Kami Di Nomor Layanan Online Dukcapil Kota Madiun Via Whatsapp 08113577800
[/su_tab]
[su_tab title=”KTP-El HILANG” disabled=”no” anchor=”” url=”” target=”blank” class=””]
- Surat Kehilangan dari Kepolisan
- Fotocopy KK terbaru
- Setelah Semua Persyaratan Lengkap Silahkan Datang Ke Dukcapil Kota Madiun Atau Bisa Mengurus Lewat Layanan Online Kami Di Nomor Layanan Online Dukcapil Kota Madiun Via Whatsapp 08113577800
[/su_tab]
[/su_tabs]
