Persyaratan Mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP-El)
KTP-El BARUKTP-El RUSAK/PENGGANTIAN ELEMEN DATAKTP-El HILANG
- Berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin
- Fotocopy KK terbaru
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang sudah/pernah kawin
- Perekaman Data Biometik (dilakukan oleh yang bersangkutan harus datang ke kantor dan tidak bisa diwakilkan).
- KTP asli
- Fotocopy KK terbaru
- Setelah Semua Persyaratan Lengkap Silahkan Datang Ke Dukcapil Kota Madiun Atau Bisa Mengurus Lewat Layanan Online Kami Di Nomor Layanan Online Dukcapil Kota Madiun Via Whatsapp 08113577800
- Surat Kehilangan dari Kepolisan
- Fotocopy KK terbaru
- Setelah Semua Persyaratan Lengkap Silahkan Datang Ke Dukcapil Kota Madiun Atau Bisa Mengurus Lewat Layanan Online Kami Di Nomor Layanan Online Dukcapil Kota Madiun Via Whatsapp 08113577800