Persyaratan Mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP-El)

KTP-El BARUKTP-El RUSAK/PENGGANTIAN ELEMEN DATAKTP-El HILANG
  1. Berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin
  2. Fotocopy KK terbaru
  3. Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang sudah/pernah kawin
  4. Perekaman Data Biometik (dilakukan oleh yang bersangkutan harus datang ke kantor dan tidak bisa diwakilkan).
  1. KTP asli
  2. Fotocopy KK terbaru
  3. Setelah Semua Persyaratan Lengkap Silahkan Datang Ke Dukcapil Kota Madiun Atau Bisa Mengurus  Lewat Layanan Online Kami Di Nomor Layanan Online Dukcapil Kota Madiun Via Whatsapp 08113577800
  1. Surat Kehilangan dari Kepolisan
  2. Fotocopy KK terbaru
  3. Setelah Semua Persyaratan Lengkap Silahkan Datang Ke Dukcapil Kota Madiun Atau Bisa Mengurus  Lewat Layanan Online Kami Di Nomor Layanan Online Dukcapil Kota Madiun Via Whatsapp 08113577800