Persyaratan Mengurus Kartu Keluarga (KK)
[su_tabs]
[su_tab title=”KK BARU” disabled=”no” anchor=”” url=”” target=”blank” class=””]
- Surat Keterangan Pindah Datang (untuk penduduk yang datang dari luar kota) /Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (WNA dan WNI)
- Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Surat Nikah (untuk perubahan status dan pecah KK dari belum kawin ke kawin tercatat)/Lampiran pendukung lainnya
- Surat Ijin Tinggal Tetap (WNA)
- Mengisi Formulir Surat Pernyataan Rumah Sendiri Apabila Tinggal Di Rumah Sendiri, Mengetahui RT RW [gview file=”https://capil.madiunkota.go.id/wp-content/uploads/2024/09/SURAT-PERNYATAAN-RUMAH-SENDIRI.pdf”]
- Mengisi Formulir Surat Pernyataan Menggunakan Alamat Orang Lain (Kontrak Rumah) Apabila Tinggal Di Kontrakan, Mengetahui RT RW [gview file=”https://capil.madiunkota.go.id/wp-content/uploads/2024/09/SURAT-PERNYATAAN-KONTRAK.pdf”]
- Mengisi Formulir Surat Pernyataan Numpang KK Apabila Tinggal Di Menumpang KK, Mengetahui RT RW [gview file=”https://capil.madiunkota.go.id/wp-content/uploads/2024/09/TIDAK-KEBERATAN-NUMPANG-KK.pdf”]
- Setelah Semua Persyaratan Lengkap Silahkan Datang Ke Dukcapil Kota Madiun Atau Bisa Mengurus Lewat Layanan Online Kami Di Nomor Layanan Online Dukcapil Kota Madiun Via Whatsapp 08113577800
[/su_tab]
[su_tab title=”KK HILANG” disabled=”no” anchor=”” url=”” target=”blank” class=””]
- Surat Keterangan hilang dari Kepolisian
- Potocopy KK (jika ada potocopy)
- KTP El
- KITAP bagi WNA
- Setelah Semua Persyaratan Lengkap Silahkan Datang Ke Dukcapil Kota Madiun Atau Bisa Mengurus Lewat Layanan Online Kami Di Nomor Layanan Online Dukcapil Kota Madiun Via Whatsapp 08113577800
[/su_tab]
[su_tab title=”KK RUSAK” disabled=”no” anchor=”” url=”” target=”blank” class=””]
- KK yang rusak
- KTP-El
- KITAP bagi WNA
- Setelah Semua Persyaratan Lengkap Silahkan Datang Ke Dukcapil Kota Madiun Atau Bisa Mengurus Lewat Layanan Online Kami Di Nomor Layanan Online Dukcapil Kota Madiun Via Whatsapp 08113577800
[/su_tab]
[su_tab title=”KK PERUBAHAN BIODATA DAN PECAH KK” disabled=”no” anchor=”” url=”” target=”blank” class=””]
- KK Asli
- Melampirkan fotokopi berkas pendukung perubahannya: Surat keterangan ijazah/surat nikah/akta cerai/akta kelahiran/akta kematian/SK Pensiun/SK Pekerjaan (Dokumen yang terkait perubahan yang diinginkan)/surat perubahan keyakinan( agama)
- Apabila Pecah KK Karena Bercerai Dan Tidak Ada Penetapan Pengadilan Tentang Hak Asuh Anak , Silahkan Mengisi Formulir Hak Asuh Anak Dengan Tanda Tangan Ber Materai 10.000 [gview file=”https://capil.madiunkota.go.id/wp-content/uploads/2024/09/HAK-ASUH-CERAI.pdf”]
- Setelah Semua Persyaratan Lengkap Silahkan Datang Ke Dukcapil Kota Madiun Atau Bisa Mengurus Lewat Layanan Online Kami Di Nomor Layanan Online Dukcapil Kota Madiun Via Whatsapp 08113577800
[/su_tab]
[/su_tabs]
