Persyaratan Mengurus Kartu Keluarga (KK)

[su_tabs]
[su_tab title=”KK BARU” disabled=”no” anchor=”” url=”” target=”blank” class=””]

  1. Surat Keterangan Pindah Datang (untuk penduduk yang datang dari luar kota) /Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (WNA dan WNI)
  2. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Surat Nikah (untuk perubahan status dan pecah KK dari belum kawin ke kawin tercatat)/Lampiran pendukung lainnya
  3. Surat Ijin Tinggal Tetap (WNA)
  4. Mengisi Formulir Surat Pernyataan Rumah Sendiri Apabila Tinggal Di Rumah Sendiri, Mengetahui RT RW [gview file=”https://capil.madiunkota.go.id/wp-content/uploads/2024/09/SURAT-PERNYATAAN-RUMAH-SENDIRI.pdf”]
  5. Mengisi Formulir Surat Pernyataan Menggunakan Alamat Orang Lain (Kontrak Rumah) Apabila Tinggal Di Kontrakan, Mengetahui RT RW [gview file=”https://capil.madiunkota.go.id/wp-content/uploads/2024/09/SURAT-PERNYATAAN-KONTRAK.pdf”]
  6. Mengisi Formulir Surat Pernyataan Numpang KK Apabila Tinggal Di Menumpang KK, Mengetahui RT RW [gview file=”https://capil.madiunkota.go.id/wp-content/uploads/2024/09/TIDAK-KEBERATAN-NUMPANG-KK.pdf”]
  7. Setelah Semua Persyaratan Lengkap Silahkan Datang Ke Dukcapil Kota Madiun Atau Bisa Mengurus  Lewat Layanan Online Kami Di Nomor Layanan Online Dukcapil Kota Madiun Via Whatsapp 08113577800

[/su_tab]
[su_tab title=”KK HILANG” disabled=”no” anchor=”” url=”” target=”blank” class=””]

  1. Surat Keterangan hilang dari Kepolisian
  2. Potocopy KK (jika ada potocopy)
  3. KTP El
  4. KITAP bagi WNA
  5. Setelah Semua Persyaratan Lengkap Silahkan Datang Ke Dukcapil Kota Madiun Atau Bisa Mengurus  Lewat Layanan Online Kami Di Nomor Layanan Online Dukcapil Kota Madiun Via Whatsapp 08113577800

[/su_tab]

[su_tab title=”KK RUSAK” disabled=”no” anchor=”” url=”” target=”blank” class=””]

  1. KK yang rusak
  2. KTP-El
  3. KITAP bagi WNA
  4. Setelah Semua Persyaratan Lengkap Silahkan Datang Ke Dukcapil Kota Madiun Atau Bisa Mengurus  Lewat Layanan Online Kami Di Nomor Layanan Online Dukcapil Kota Madiun Via Whatsapp 08113577800

[/su_tab]

[su_tab title=”KK PERUBAHAN BIODATA DAN PECAH KK” disabled=”no” anchor=”” url=”” target=”blank” class=””]

  1. KK Asli
  2. Melampirkan fotokopi berkas pendukung perubahannya: Surat keterangan ijazah/surat nikah/akta cerai/akta kelahiran/akta kematian/SK Pensiun/SK Pekerjaan (Dokumen yang terkait perubahan yang diinginkan)/surat perubahan keyakinan( agama)
  3. Apabila Pecah KK Karena Bercerai Dan Tidak Ada Penetapan Pengadilan Tentang Hak Asuh Anak , Silahkan Mengisi Formulir Hak Asuh Anak Dengan Tanda Tangan Ber Materai 10.000 [gview file=”https://capil.madiunkota.go.id/wp-content/uploads/2024/09/HAK-ASUH-CERAI.pdf”]
  4. Setelah Semua Persyaratan Lengkap Silahkan Datang Ke Dukcapil Kota Madiun Atau Bisa Mengurus  Lewat Layanan Online Kami Di Nomor Layanan Online Dukcapil Kota Madiun Via Whatsapp 08113577800

[/su_tab]

[/su_tabs]