Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran
Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran (bayi baru lahir):
- KK asli
- Persyaratan Lengkap Akta Kelahiran
- Formulir Permohonan
- Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran (asli)
- Fotokopi KTP-El orang tua (Pelapor adalah ayah atau ibu kandung)
- Fotokopi KTP-El dua orang saksi
- Surat Kuasa dari orang tua kandung apabila pelapor dikuasakan, disertai fokopi KTP-El penerima kuasa
- Setelah Semua Persyaratan Lengkap Silahkan Dipoto dan Dikirim Ke Nomor Pelayanan 08113577800
- Atau Bisa Langsung Datang Ke Kantor Dukcapil Dengan Membawa Persyaratan Tersebut
Catatan:
- Apabila tidak dapat menunjukkan Surat Kelahiran (asli) dan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua, maka dapat diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan format sesuai Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran. Berikut Form SPTJM Kelahiran dan Pengganti Surat Nikah Orang Tua
- Melampirkan fokokopi akta nikah bagi anggota keluarga dalam KK yang berstatus kawin.