Daftar pertanyaan yang sering ditanyakan

1. Berapa lama waktu pengurusan KTP, KK, KIA, Akta-akta, Surat Pindah? Jawab : 1 (satu) hari selama berkas persyaratannya lengkap 2. Berapa biaya pengurusan dokumen adminduk? Jawab : semua proses kepengurusan dokumen adminduk tidak ada biayanya alias gratis 3. Saat hari libur buka jam berapa? Jawab : Hari libur/besar, Sabtu/Minggu, Cuti bersama buka jam 08.00 sd. 12.00 WIB

» Read more