Seksi Kelahiran dan Kematian
Seksi kelahiran mempunyai tugas melaksanakan melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran, dengan penjabaran tugas sebagai berikut:
- Penyiapan bahan penyusunan perencanaan pelayanan pencatatan kelahiran;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan pencatatan kelahiran;
- Penyiapan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran;
- Pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran;
- Pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan pencatatan kelahiran;
- Penyiapan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.