Pengadilan Negeri dan Dukcapil Kota Madiun Jalin Kerjasama Pelayanan Terpadu Penerbitan Dokumen Adminduk
Madiun – Pengadilan Negeri Kota Madiun dan Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun resmi menjalin Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Pelayanan Terpadu Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan.
Perjanjian tersebut telah ditandatangani langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri dengan Kapala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun pada hari Rabu, 24 September 2025 Di kantor Dukcapil Kota Madiun .
Melalui kerjasama ini, masyarakat yang membutuhkan persidangan yang sederhana terkait dengan penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan dapat melaksanakan sidang terpadu di Kantor Dukcapil Kota dengan melalui persyaratan yang ditentukan oleh Pengadilan Negeri Kota Madiun.
Kerjasama ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah layanan bagi warga Kota Madiun dalam mengurus dokumen-dokumen penting.