Lewat Sidang Asal Usul Anak, Anak Dari Pernikahan Siri Dapat Memperoleh Akta Kelahiran

Madiun – Tak pernah berhenti dalam memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun menggelar sidang massal penetapan asal usul anak bagi anak yang akta kelahirannya hanya tertulis nama ibunya saja.

Ada sembilan orang anak dari enam pasang pasutri yang mengikuti sidang penetapan asal usul anak pada jumat (9/12) di kantor PA Kota Madiun.
Pada sidang tersebut pasangan pasutri itu dibuatkan buku nikah setelah adanya putusan dari PA dan penerbitan putusan untuk akta kelahiran anak. Selanjutnya hasil penetapan asal usul digunakan untuk memasukan nama ayah dalam akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) dari sembilan anak tersebut.

“Kami berupaya mendukung pemenuhan hak sipil anak,berupa akta kelahiran, karena dokumen tersebut sangat penting untuk menjamin kepastian hukum dan kejelasan status anak terhadap masa depan mereka, dan sidang putusan ini guna melengkapi data anak agar tertulis nama bapak dan ibu dalam akta kelahiran secara sah” ujar Kepala Dinas Dukcapil Kota Madiun.

Untuk biaya persidangan semua gratis karena sudah di tanggung oleh dukcapil kota madiun. “Ini kami lakukan karena Pemerintah Kota Madiun sangat peduli terhadap status anak di Kota Madiun, Selain itu juga untuk mewujudkan dan mengutamakan komitmen Walikota terhadap pemenuhan hak anak”.

Kedepan Dukcapil Kota Madiun juga akan membantu untuk mengurus kepemilikan akta kelahiran bagi anak anak yang tinggal di panti asuhan, karena mereka juga harus mendapatkan hak yang sama dengan anak anak lainnya. Dengan memiliki akta kelahiran, anak anak bisa mendapatkan hak hak kewarganegaraan, seperti bantuan pendidikan, jaminan kesehatan, pekerjaan, dan pembuatan KTP El.

Semua layanan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun GRATIISSSS…..