LAMA WAKTU PENERBITAN DOKUMEN ADMINDUK
Meskipun dalam suasana pandemi Covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Madiun yang ingin mengurus dokumen kependudukan baik secara online maupun offline untuk yang perekaman KTP-el.
Jam pelayanan :
Senin – Jumat : 07.30 s/d 14.00
Waktu penyelesaian pelayanan paling lama 2 (dua) hari setelah persyaratan berkas dinyatakan lengkap dan tidak terkendala jaringan.