Persyaratan Mengurus Kartu Identitas Anak (KIA)
[su_tabs]
[su_tab title=”KIA BARU” disabled=”no” anchor=”” url=”” target=”blank” class=””]
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP kedua orang tua
- Fotokopi Akta kelahiran anak
- Mengisi formulit KIA (dapat dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun)
- Apabila usia anak di atas 5 tahun, maka juga dilengkapi dengan foto bewarna berkuran 3×4 dengan background sesuai tahun lahir.
- Tahun lahir genap: biru
- Tahun lahir ganjil: merah
- Setelah Semua Persyaratan lengkapsilahkan dipoto dan dikirim ke Nomor Whatsapp Pelayanan 08113577800
[/su_tab]
[su_tab title=”KIA PERPANJANG (SETELAH BERUMUR 5 TAHUN” disabled=”no” anchor=”” url=”” target=”blank” class=””]
- Fotokopi KK
- KIA asli
- Fotokopi akta kelahiran
- Foto bewarna berkuran 3×4 dengan background sesuai tahun lahir.
- Tahun lahir genap: biru
- Tahun lahir ganjil: merah
- Setelah Semua Persyaratan lengkapsilahkan dipoto dan dikirim ke Nomor Whatsapp Pelayanan 08113577800
[/su_tab]
[/su_tabs]
