Persyaratan Mengurus Kartu Identitas Anak (KIA)

[su_tabs]
[su_tab title=”KIA BARU” disabled=”no” anchor=”” url=”” target=”blank” class=””]

  1. Fotokopi KK
  2. Fotokopi KTP kedua orang tua
  3. Fotokopi Akta kelahiran anak
  4. Mengisi formulit KIA (dapat dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun)
  5. Apabila usia anak di atas 5 tahun, maka juga dilengkapi dengan foto bewarna berkuran 3×4 dengan background sesuai tahun lahir.
    • Tahun lahir genap: biru
    • Tahun lahir ganjil: merah
    • Setelah Semua Persyaratan lengkapsilahkan dipoto dan dikirim ke Nomor Whatsapp Pelayanan 08113577800

[/su_tab]
[su_tab title=”KIA PERPANJANG (SETELAH BERUMUR 5 TAHUN” disabled=”no” anchor=”” url=”” target=”blank” class=””]

  1. Fotokopi KK
  2. KIA asli
  3. Fotokopi akta kelahiran
  4. Foto bewarna berkuran 3×4 dengan background sesuai tahun lahir.
    • Tahun lahir genap: biru
    • Tahun lahir ganjil: merah
    • Setelah Semua Persyaratan lengkapsilahkan dipoto dan dikirim ke Nomor Whatsapp Pelayanan 08113577800

[/su_tab]
[/su_tabs]