Layanan 3 in 1, Mengurus KK, KIA dan Akta Kelahiran “Sekali Jalan”
Madiun – Inovasi layanan yang diberikan oleh dukcapil kota madiun sangat beragam dengan tujuan mempermudah dan memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat kota madiun tanpa terkecuali.
Salah satunya lewat layanan 3 in 1 dukcapil, yaitu mengurus KK, Akta Kelahiran dan KIA dengan penambahan anggota keluarga karena kelahiran anak dengan satu langkah mudah.
Layanan 3 in 1 di khususkan kepada masyarakat yang mengurus kartu keluarga setelah proses kelahiran bayi. Persyaratan yang diperlukan untuk layanan 3 in 1 adalah surat kelahiran bayi dari rumah sakit, bidan atau faskes, KK orang tua bayi, buku nikah, ktp kedua orang tua bayi dan ktp saksi 2 orang. Apabila bayi yang lahir (maaf ) diluar nikah, tidak perlu melampirkan buku nikah dan.
Setelah persyaratan sudah dinyatakan lengkap dan di verifikasi oleh petugas dukcapil, pemohon akan mendapatkan 3 dokumen sekaligus, yaitu KK, KIA dan juga Akta Kelahiran. Untuk layanan 3 in 1 bisa di urus dengan datang ke dukcapil kota madiun atau lewat layanan online di nomor 08113577800.
Semua layanan dari dukcapil kota madiun GRATIIISSS..