Daftar pertanyaan yang sering ditanyakan

1. Berapa lama waktu pengurusan KTP, KK, KIA, Akta-akta, Surat Pindah?

Jawab : 1 (satu) hari selama berkas persyaratannya lengkap

2. Berapa biaya pengurusan dokumen adminduk?

Jawab : semua proses kepengurusan dokumen adminduk tidak ada biayanya alias gratis

3. Saat hari libur buka jam berapa?

Jawab : Hari libur/besar, Sabtu/Minggu, Cuti bersama buka jam 08.00 sd. 12.00 WIB