Daftar pertanyaan yang sering ditanyakan
1. Berapa lama waktu pengurusan KTP, KK, KIA, Akta-akta, Surat Pindah?
Jawab : 1 (satu) hari selama berkas persyaratannya lengkap
2. Berapa biaya pengurusan dokumen adminduk?
Jawab : semua proses kepengurusan dokumen adminduk tidak ada biayanya alias gratis
3. Saat hari libur buka jam berapa?
Jawab : Hari libur/besar, Sabtu/Minggu, Cuti bersama buka jam 08.00 sd. 12.00 WIB