Dispendukcapil Kota Madiun Luncurkan Layanan 3577, Urus Dokumen Sendiri Bisa Ditunggu, Urus Lewat Calo Jadi Seminggu

MADIUN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun terus berinovasi dalam memberikan layanan administrasi kependudukan (Adminduk). Kali ini, Dispendukcapil memiliki layanan 3577. Yakni, kepengurusan tiga layanan Adminduk dalam waktu 5,7 menit on dalam tujuh hari.
‘’Jadi layanan 3577 ini dalam rangka pembangunan Zona Integritas di Dukcapil dengan tema penguatan anti penyuapan dan anti pungli. Melalui inovasi 3577 ini kami harapkan masyarakat bisa aktif mengurus sendiri dokumen kependudukannya dan tidak melalui jasa perantara atau calo,’’ kata Kepala Dispendukcapil Kota Madiun, Agus Triono,
Agus menjelaskan masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan secara mandiri bisa dilayani hanya dalam waktu 5,7 menit. Tetapi ketika menggunakan jasa calo maka dokumen yang dimaksud baru akan jadi dalam waktu tujuh hari alias seminggu. Layanan tersebut memang dimaksudkan untuk menekan penggunaan jasa calo dalam layanan Adminduk di Kota Madiun. Agus menambahkan jasa calo cukup meresahkan karena menarik tarif tertentu. Padahal layanan Adminduk cepat, mudah, dan gratis. Tiga layanan yang dimaksud yakni, layanan pendaftaran penduduk (KK, KTP, KIA, surat pindah), layanan pencatatan sipil (akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan atau perceraian), dan layanan bidang PIAK (identitas kependudukan digital).
‘’Kalau masyarakat mau mengurus sendiri maka pelayanan hanya dalam waktu 5,7 menit atau bisa ditunggu. Kalau lewat jasa, dokumen malah baru jadi setelah tujuh hari,’’ tegasnya sembari menyebut layanan 3577 dimulai hari ini.