Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Madiun – Sosialisasi Perundang-undangan terkait Administrasi Kependudukan terus dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun.
Dukcapil Kota Madiun hari ini (8/6) mensosialisasikan aturan Permendagri nomor 73 terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Selain itu, juga mensosialisasikan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dalam genggaman di hotel aston Kota Madiun.
Acara dipimpin oleh Bapak Walikota Madiun ini juga di hadiri oleh narasumber dari Dukcapil Provinsi Jawa Timur dan mengundang perwakilan dari UPT Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kepala Sekolah,Dewan Pendidikan, Komite Sekolah serta Camat dan Lurah Sekota Madiun.
Wali kota menambahkan data yang akurat dan pelayan yang cepat penting dalam urusan adminduk. Sebab selalu dibutuhkan masyarakat. Salah satunya dalam urusan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Masyarakat tentunya akan melakukan kepengurusan dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran tersebut. Wali kota berharap melalui sosialisasi tersebut masyarakat semakin mengerti apa yang harus dilakukan dalam pengurusan dokumen yang dikehendaki.
‘’Tidak ada yang sulit. Sekarang online kan bisa. Cetaknya bisa di anjungan dukcapil. Jadi tidak perlu datang antri di kantor,’’ jelasnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun Agus Triono menyebut pihaknya memang menambahkan sosialisasi keterkaitan dokumen kependudukan dalam PPDB.
Pihaknya selalu turut terlibat dalam PPBD khususnya terkait KK untuk menentukan domisili calon peserta didik.