Seksi Perkawinan Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan

Seksi Perkawinan dan Perceraian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaaan pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian, dengan penjabaran tugas sebagaimana berikut :
  1. Penyiapan bahan penyusunan perencanaan pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian;
  3. Penyiapan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pencatatan perkawinan dan perceraian;
  4. Pelaksanaan pelayanan pencatatan pencatatan perkawinan dan perceraian; 
  5. Pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian;
  6. Penyiapan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian. 
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.