Peraturan Baru Kemendagri Tentang Nama, Wajib Lebih Dari 1 Kata, Maksimal 60 Huruf

MADIUN – Kementerian Dalam Negeri menerbitkan aturan baru terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan bagi warga Negara Indonesia. Yakni, nama wajib lebih dari satu kata dan maksimal terdiri atas 60 huruf. ini tercantum dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Aturan yang terdiri dari 9 pasal ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022.

” setelah aturan ini turun pencatatan nama wajib lebih dari satu kata. Kalau masih memakai satu kata, tidak bisa kami layani,” ujar Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kota Madiun Poedjo Soeprantio, seperti contoh pemberian nama bagi bayi yang baru lahir. Orang tua atau wali yang mengajukan dokumen adminduk wajib mematuhi aturan ini. Yakni, memberikan nama anak lebih dari satu kata dan dihimbau  agar dapat mematuhi aturan ini. Sehingga, memudahkan dalam pencatatan dokumen adminduk. Serta, memperoleh hak konstitusional sebagai warga negara.

Sejak peraturan ini turun belum ditemukan warga yang mengajukan nama kurang dari satu kata setelah aturan ini turun. “Kalau dulu sebelum aturan ini turun, yang satu huruf saja ada. Tapi kalau lebih dari 60 huruf belum ada di Kota Madiun,”

Dukcapil Kota Madiun akan segera mensosialisasikan  aturan ini agar segera di pahami oleh masyarakat.

Untuk Layanan Dukcapil, Silahkan Menghubungi Nomor Layanan Pendaftaran dan Konsultasi Online Dukcapil Kota Madiun Dibawah Ini.