Ratusan KTP Elektronik Rusak dan Invalid Dimusnahkan

Madiun – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun Melakukan Pemusnahan KTP EL yang rusak dan invalid. Total ada sebanyak 510 keping KTP El yang Dimusnahkan dengan cara di bakar.

Pemusnahan ini juga bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. KTP yang dimusnahkan ini adalah KTP yang rusak, dan KTP yang ditarik dari warga karena adanya perubahan elemen data seperti perubahan status, pekerjaan, alamat , agama, pindah dan perubahan lainya.

Selain itu untuk kedepanya juga akan dilakukan pemusnahan KIA (Kartu identitas Anak) yang rusak dan invalid. Sedangkan untuk dokumen KK dan Surat pindah yang sudah masuk masa pemusnahan, akan dilakukan dengan cara dihancurkan.

Sehingga data pribadi masyarakat tetap aman dan terjamin kerahasiaanya.