Sosialisasi Standar Pelayanan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang penetapan Standar Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun pada tanggal 17 Maret 2021 bertempat di Aula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun yang dihadiri oleh camat dan lurah se Kota Madiun.

Adapun alasan dilaksanakannya sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan informasi terkait alur pelayanan online melalui WhatsApp (WA) dan pengetahuan mengenai masalah pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil. Karena kecamatan dan kelurahan merupakan instansi yang juga melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, sehingga informasi tersebut akan sangat membantu dalam pelaksanaan tugasnya dalam memberikan pelayanan dan informasi kepada masyarakat khususnya permasalahan terkait administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Adapun Standar Pelayanan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun Nomor 470/320/401.105/2021 tentang Penetapan Standar Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun, meliputi :

  1. Standar Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga (KK);
  2. Standar Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El)
  3. Standar Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA);
  4. Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Kependudukan terhadap Pendaftaran Peristiwa Kependudukan;
  5. Standar Pelayanan Pencatatan Kelahiran;
  6. Standar Pelayanan Pencatatan Kematian;
  7. Standar Pelayanan Pencatatan Perkawinan;
  8. Standar Pelayanan Pencatatan Perceraian;
  9. Standar Pelayanan Pencatatan Pengangkatan Pengakuan dan Pengesahan Anak;
  10. Standar Pelayanan Pencatatan Perubahan Nama;
  11. Standar Pelayanan Pencatatan Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil;
  12. Standar Pelayanan Pembatalan Dokumen Administrasi Kependudukan melalui Asas Contrarius Actus;
  13. Standar Pelayanan Penerbitan Kembali Register dan Akta Pencatatan Sipil;
  14. Standar Pelayanan Permintaan Data Penduduk;
  15. Standar Pelayanan Pemanfaatan Data Penduduk;
  16. Standar Pelayanan Inovasi TAKSIAH (anTar Akta Kematian Seraya memulIakan jenasaH);
  17. Standar Pelayanan Inovasi GADJAH MADA (petuGas ADminduk berkunJung ke rumAH MAsyarakat Kota maDiun bahagiA); dan
  18. Standar Pelayanan Inovasi BAKTI EYANGKU (Bawakan AKTa kelahIran untuKmU EYANGKU).