Upaya Antisipasi COVID-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun melakukan Pelayanan Online via Whatsapp

Dalam upaya antisipasi COVID-19 (Coronavirus 2019), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun tetap melakukan pelayanan namun tetap memperhatikan social distancing. Untuk itu, pelayanan sejak 26 Maret 2020, dilakukan secara online melalui Whatsapp. Masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan dengan menghubungi salah satu nomor Whatsapp sesuai dengan dokumen yang akan diurus (detail dapat dilihat pada gambar pengumuman di atas) pada jam pelayanan, yaitu pada pukul 07.30 s.d. 13.00. Kemudian untuk menghindari penyalahgunaan data, harap menyertakan swafoto (selfie) dengan memegang KTP/KK asli, dan mengirim foto berkas persyaratan ke nomor Whatsapp yang telah ditentukan.