Sub Bag Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan  urusan persuratan,  urusan tata usaha, kearsipan,  urusan administrasi ASN,  urusan  perlengkapan, rumah tangga, penataan barang milik negara, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan urusan persuratan;
  2. Pengelolaan dokumentasi dan kearsipan;
  3. Pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban kantor; 
  4. Pelaksanaan pengelolan perlengkapan dan barang milik negara;
  5. Pelaksanaan urusan administrasi ASN.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas