Sub Bag Perencanaan dan Keuangan

Sub Bagian Perencanaan Program dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran serta pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi, verifikasi dan pembukuan, dengan penjabaran tugas sebagai berikut : 

  1. Penyiapan koordinasi penyusunan program, anggaran dan pengelolaan keuangan;
  2. Penyiapan bahan penyusunan program, anggaran dan pengelolaan keuangan;
  3. Penatausahaan, akuntasi dan pembukuan keuangan;
  4. Penyiapan penyusunan dan pengkoordinasian pembuatan daftar gaji serta tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil;
  5. Penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan; 
  6. Penyiapan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran.
  7. Penyiapan bahan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.