Seksi Kelahiran dan Kematian

Seksi kelahiran mempunyai tugas  melaksanakan melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran, dengan penjabaran tugas sebagai berikut:
  1. Penyiapan bahan penyusunan perencanaan pelayanan pencatatan kelahiran;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan pencatatan kelahiran;
  3. Penyiapan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran;
  4. Pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran; 
  5. Pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan pencatatan kelahiran;
  6. Penyiapan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.