Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madiun, luncurkan Mobil e-KTP

Madiun – Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam hal administrasi kependudukan, dibutuhkan suatu terobososan baru yang mampu meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Salah satunya yang akan dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madiun dengan mengadakan program Mobil e-KTP.

Nono Djatikusumo, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Disdukcapil Kota Madiun, dalam wawancara khususnya kepada tim peliputan Dinas Komunikasi dan Informatika di kantor Disdukcapil, Senin (13/2) kemarin, menjelaskan dengan adanya mobil e-KTP dapat membantu dan mempermudah masyarakat dalam melakukan pengurusan kewajiban secara cepat, tepat, dan tanpa dipungut biaya (gratis).

“Mobil pelayanan e-KTP rencananya akan di launching awal bulan april 2017, nantinya beroperasi pada hari sabtu dan minggu bertempat di kantor Kelurahan, kantor kecamatan dan di tempat-tempat keramaian, contohnya pada waktu Car Free Day”, tutur Nono.

Lebih lanjut dia menjelaskan dalam pelaksanaannya nanti, warga yang ingin mencetak e-KTP bisa dilayani langsung bila bahan/blangkonya sudah tersedia. Bila bahan/blangkonya belum tersedia, nantinya akan diterbitkan surat keterangan yang masa berlakunya selama 6 bulan. Dan jika masa berlakunya habis dapat diperpanjang kembali sembari menunggu blangko dari pusat.

Bagi masyarakat yang sudah pernah mengurus/memiliki e-KTP sebelumnya, hanya membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK). Namun bagi warga yang belum pernah mengurus e-KTP, persyaratan tetap harus dari kelurahan. Setelah dari kelurahan, selanjutnya akan diproses di kecamatan lalu oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun nantinya akan dilakukan perekaman data khususnya bagi warga yang baru membuat e-KTP.

Mobil ini nantinya juga dilengkapi alat perekaman meliputi sidik jari, iris mata, tanda tangan, dan foto. Selain itu mobil ini juga melayani semua pelayanan yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil misal dalam pembuatan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Pindah, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Kematian, Akta Kelahiran, Akta Pengakuan dan Pengesahan anak.(kmf)